Menteri Perdagangan Muhammad
Lutfi mengatakan, larangan sementara ekspor Migor dan bahan baku Migor
dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2022
tentang Larangan Sementara Ekspor
Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Aturan
tersebut dikeluarkan pada malam usai Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo melakukan jumpa
pers pada Rabu malam (27/4), untuk mempertegas jenis bahan baku migor
yang dilarang diekspor.
Lutfi menerangkan, larangan sementara
berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan,
Karimun, dan Sabang mulai .
"Namun, bagi para eksportir yang
telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling
lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Lutfi dalam
keterangan tertulis pada Jumat (29/4).
Dalam beleid yang
dikeluarkannya tersebut, Lutfi menyebutkan bahwa pihaknya telah
memasukkan sanksi bagi pengusaha migor dan atau bahan baku migor yang
membandel. Katanya, Kemendag bekerjasama dengan penegak hukum untuk
memantau pelaksanaan aturan ini.
"Saya pastikan pemerintah
bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan
memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: