Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Tanker Dinakhodai Warga China Angkut Minyak CPO Ditangkap TNI AL, Komisi V DPR Desak Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 April 2022, 22:50 WIB
Kapal Tanker Dinakhodai Warga China Angkut Minyak CPO Ditangkap TNI AL, Komisi V DPR Desak Diusut Tuntas
Anggota Komisi V DPR RI fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie/Net
rmol news logo Penangkapan Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan oleh TNI Angkatan Laut, Koarmada I diapresiasi Komisi V DPR RI. Sebab, upaya penyelundupan itu telah pelanggaran aturan yang ditetapkan pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor CPO beberapa waktu lalu. Sehingga, oknum-oknum yang menyelundupkan CPO itu sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Begitu ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/4).

"Saya memberikan apresiasi kepada pihak TNI AL yang telah menggagalkan ekspor itu. Ini betul-betul kejadian yang nekat ini. Barusan presiden mengeluarkan regulasi berkaitan dengan tidak ada ekspor ternyata dalam waktu lebih kurang satu hari saja sudah ada yang nekat untuk melakukan ekspor itu," kata Syarief.

Menurut Anggota DPR RI Dapil Kalbar ini, penyelundupan CPO oleh Kapal Tanker MT Anabelle itu harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Sebab, Pemerintah telah berupaya mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dengan melarang ekspor CPO tetapi oleh oknum-oknum tersebut masih terus dilakukan.

"Atas nama anggota DPR, saya meminta ini untuk dituntaskan dan ditindak. Karena kita tahu bersama persoalan Migor ini kan sudah hampir sekian bulan. Jadi saya kira ini harus serius ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Syarief meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut tersebut. Ia meyakini, insiden tersebut bukanlah tanpa alasan dan tidak mungkin hanya satu atau dua oknum yang bermain di saat pemerintah melarang ekspor CPO untuk mengamankan pasokan minyak goreng dalam negeri.

"Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penuntasan ini, mencari siapa di antaranya dan saya yakin bukan hanya ini, tentu ada pihak-pihak yang lain juga akan melakukan itu. Semua perairan yang keluar ini kita minta kepada aparat untuk betul-betul mengawasi ini," tegas Syarief.

"Masak kita sebagai negara penghasil terbesar di dunia tapi kita langka dan itu tidak bisa diatasi dalam waktu yang singkat. Ini kan ironis. Saya mengatakan ini kejahatan kemanusiaan. Kita sedang langka minyak goreng mereka seenaknya aja ekspor. Jelas ini pelanggaran," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut, Koarmada I menangkap Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan dilakukan saat kapal tanker tersebut sedang dalam pelayaran dari Kijing, Pontianak menuju ke Shajarh, UAE.

"KRI Siribua-859 menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di Perairan Barat Kalimantan," kata Arsyad kepada wartawan, Kamis (28/4).

Arsyad menuturkan, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang Warga Negara China, Zhao Junfeng, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 24 orang.

Arsyad juga menyebut kapal MT Annabelle ditangkap karena diduga tindak pidana pelanggaran membawa muatan Metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Padahal, itu jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 294 ayat (1) Undang Undang 17/2008 tentang Pelayaran dan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA