Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 30 April 2022, 22:48 WIB
PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOLJatim
rmol news logo Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur perihal proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan ini dibuat setelah Polda Jatim menghentikan kasus penyelidikan aduan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara ini Polda Jatim menerbitkan surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur dengan pertimbangan kasus tersebut dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dikatakan Muhammad Sholeh, selaku penasihat hukum Budi Irawanto, pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jatim.

"Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya," ujar Sholeh dalam keterangannya, Sabtu (30/4).

Polda Jatim menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri 6/2019.

Dalam amar putusan praperadilan, Hakim PN Surabaya Dewantoro menilai, pihak penyelidik sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan dihadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.

“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Praperadilan,” ungkap Dewantoro.

Hal-hal inilah yang membuat Hakim Dewantoro, yang duduk sebagai hakim tunggal memutuskan permohan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jatim ditolak.

Sementara itu Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim.

“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” singkatnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA