Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suhardi Duka Usul Audit Dana Sawit BPDPKS Libatkan Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 01 Mei 2022, 15:02 WIB
Suhardi Duka Usul Audit Dana Sawit BPDPKS Libatkan Penegak Hukum
Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka/RMOL
rmol news logo Di tengah keputusan pemerintahan Joko Widodo melarang ekspor hasil sawit mentah, bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, muncul desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit secara transparan pengelolaan dana pungutan sawit.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka mendesak dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) segera diaudit untuk memastikan dana dikelola secara benar dan tepat sasaran.

Suhardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 24/ 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, BPDPKS mengelola dana yang berasal dari pungutan ekspor.

"Bila tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada objek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Dengan begitu, keberadaan BPDPKS tak lagi dibutuhkan,” demikian kata Suhardi, Minggu (1/5).

Politisi asal Sulawesi Barat itu mengusulkan, dalam proses audit dengan melibatkan pengawasan langsung aparat penegak hukum. Usulan itu ia kemukakan untuk mencegah adanya praktik kongkalikong antara pegawai BPK dan BPDPKS.

Apalagi, kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin kaitannya dengan usaha mengejar opini wajat tanpa pengecualian dari BPK.

"Kasus Bupati Bogor Ade Yasin yang terkena OTT KPK saja itu terjadi karena ada peran oknum BPK yang tidak bekerja secara independen sehingga mereka berani melanggar hukum," katanya.  

Menurut Politisi Demokrat itu, audit perlu dilakukan untuk mencari tahu apakah pengelolaan dana itu sudah efisien dan sudah tepat sasaran.

Dalam pandangan Suhardi, di tengah kecurigaan publik terhadap dana sait yang dikelola BPDPKS, BPK bisa meyakinkan publik dengan mengungkapkan pada publik apakah memang dalam pengelolaan dana sawit di BPDPKS tidak menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Ia meyakini, dengan penjelasan terbuka, publik akan memberikan kepercayaan pada BPK. Apalagi, sampai saat ini belum ada jawaban konkret BPDPKS terkait dengan peruntukan dan sasaran penerima dana pengelolaan dana pungutan sawit yang angkanya sangat fantastis.

Tercatat, BPDPKS telah menggelontorkan dana subsidi biodiesel Rp 110,05 triliun selama periode 2015-2021.  

Dalam laporan resmi BPDPKS disebutkan bahwa sejak awal berdiri tahun 2015 hingga 2021 BPDPKS sudah menghimpun dana sebesar Rp 13, 283 triliun.

Ia berpendapat, BPDPKS sebagai lembaga negara seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan para petani sawit, bukan berpihak dan memprioritaskan korporasi besar.

"Masyarakat harus menjadi pemenang di negerinya sendiri, bukan malah kepentingan korporasi sawit yang malah membuat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA