Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waktu Mepet, Pemerintah, DPR dan KPU Didesak Sahkan Aturan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 02 Mei 2022, 19:39 WIB
Waktu Mepet, Pemerintah, DPR dan KPU Didesak Sahkan Aturan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL
rmol news logo Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu didesak segera menetapkan aturan teknis tahapan Pemilu. Salah satu hal yang penting adalah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/5).

Menurut Neni, sesuai UU Pemilu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.

"Berarti kalau hitung mundur 14 Juni mestinya sudah tahapan tersebut sudah dimulai," demikian kata Neni.

Ia heran pemerintah, DPR dan KPU hingga saat ini belum segera menetapkan. Secara khusus, Neni menyoroti belum diketok palunya anggaran Pemilu hingga saat ini.

Padahal kata Neni, jika anggaran tidak segera disahkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu jadwal sosialisasi tahapan Pemilu 2024.

"Saya khawatir waktu untuk sosialisasi, diseminasi ini tidak akan cukup karena waktunya mepet," demikian Neni menekankan.

Dalam pandangan Neni, jika anggaran tidak segera diketok palu, maka berpotensi menghambat proses tahapan yang akan dilalui.

Selain itu, spekulasi tentang adanya upaya rezim ingin menambah periode kepemimpinannya belum bisa diakhiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA