Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Penginjak Alquran di Sukabumi, MUI Minta Pelaku Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 Mei 2022, 08:23 WIB
Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Penginjak Alquran di Sukabumi, MUI Minta Pelaku Diadili
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap terduga pelaku penistaan agama Islam di Sukabumi. Sosok ini viral dalam video yang beredar di media sosial lantaran mempertontonkan aksi menginjak Alquran.

Apresiasi itu disampaikan langsung Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Jumat (6/5).

“MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Alquran yang dia videokan, katanya bersama dengan istrinya,” kata Anwar Abbas.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan tindakan yang sangat tercela. Sebab telah merendahkan kitab suci Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam.


Selain itu, perbuatan itu juga jelas-jelas sangat berbahaya karena bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan dan kerusuhan yang meluas di tanah air.

“Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya,” tuturnya.

Penangkapan itu membuat semua pihak menjadi lega. Sebab dengan telah ditangkapnya si pelaku, maka keresahan di tengah-tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Sehingga ketenangan dan ketentraman hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara,” imbuhnya menegaskan.


Atas dasar itu, Anwar Abbas meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus tersebut, hingga yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.

“Sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk sepasang suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) yang menginjak-injak Alquran dan videonya viral di media sosial.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA