Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Wajib Tetap Produktif Walau WFH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 Mei 2022, 12:42 WIB
ASN Wajib Tetap Produktif Walau WFH
Aparatur sipil negara (ASN)/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalebaran disambut baik Komisi II DPR RI.

Namun begitu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid meminta para ASN untuk memanfaatkan waktu WFH dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya.

"Jadi, catatan saya benar-benar ini dilakukan. Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan, jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).


Untuk mencegah hal itu terjadi, kata Anwar, dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi terkait. Sehingga kerja-kerja para ASN tetap produktif.


"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur. Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," katanya.

Sejumlah kementerian mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama sepekan pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.


Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA