Pakar Hukum Pidana, Prof Syaiful Bakhri menilai bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.
“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,†kata Syaiful kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,†ungkapnya.
Sedangkan, vaksin-vaksin yang tidak memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut dia, praktis sudah tidak berlaku dan tidak boleh digunakan lagi.
“Maka vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Yang vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,†jelas Syaiful.
Dengan adanya putusan MA ini, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran Pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah disosialisasikan.
“Masyarakat berhak juga tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,†ucapnya.
Sedangkan, bila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai, terlalu jauh. Karena yang harus dilakukan Pemerintah sebenarnya hanyalah melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) atas Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya dirubah dan diganti,†ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: