Alvin Lie menuturkan, penamaan stadion bisa merujuk kepada UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut, tepatnya di Pasal 36 ayat 3 dijelaskan mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada penamaan bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Atas dasar tersebut, Alvin Lie menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Banten untuk mengikuti aturan tersebut.
Karena sejauh ini, stadion baru yang ada di DKI Jakarta diberi nama Jakarta International Stadium (JIS). Sementara di Banten diberi nama Banten International Stadium (BIS).
"Terkait penamaan stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yang berwenang merujuk pada UU 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3)," demikian Alvin Lie menyarankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: