Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penamaan Jakarta International Stadium Disorot, Begini Jawaban Wagub DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 Mei 2022, 14:11 WIB
Penamaan Jakarta International Stadium Disorot, Begini Jawaban Wagub DKI
Stadion JIS/lst
rmol news logo Penamaan stadion kebanggaan baru warga ibukota, Jakarta International Stadium (JIS), disorot mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. Penamaan stadion seharusnya merujuk kepada UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut, tepatnya di Pasal 36 ayat 3 dijelaskan mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada penamaan bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran serta kompleks perdagangan.

Selanjutnya merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan bakal mempertimbangkan saran tersebut.

"Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran,” kata Ariza, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (10/5).

Menurut mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu, Jakarta sudah menjadi kota internasional sama seperti kota-kota besar di negara lain.

Namun demikian, Ariza menyampaikan pihaknya terbuka terhadap kritik. Ia juga akan memastikan Pemprov DKI terus berusaha agar Jakarta lebih aman dan lebih baik kedepannya.

”Kita memang terus berusaha tidak hanya memastikan Jakarta lebih aman, lebih baik, tapi juga lebih cantik, lebih menarik, lebih nyaman, dan bisa diterima oleh semua warga negara tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA