Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koleganya di Akpol, Tito Bakal Lantik Paulus Waterpauw jadi Pj Gubernur Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 Mei 2022, 20:05 WIB
Koleganya di Akpol, Tito Bakal Lantik Paulus Waterpauw jadi Pj Gubernur Papua Barat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Paulus Waterpauw ketika menjabat Kapolda Papua berpangkat Irjen dalam satu kesempatan/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan bakal melantik lima orang Pejabat (PJ) Gubenur pada Kamis besok (12/5).

Lima PJ yang akan mengisi kekosongan pemimpin di lima provinsi di Indonesia itu yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. 

Yang menarik, Tito bakal melantik koleganya saat masih menjalani pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) yakni Komjen (purn) Paulus Waterpauw. Tito bersama Waterpauw merupakan jebolan Akpol 1987.

“Iya benar. Rencana besok Kamis 12 Mei jam 08.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada wartawan, Rabu (11/5).

Adapun, nama-nama PJ yang akan menggantikan lima Gubernur itu antara lain sebagai berikut;

1. Pj. Gubernur Banten adalah Al Muktabar. Ia merupakan Sekretaris Daerah Banten.

2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung adalah Ridwan Djamaluddin yang adalah Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3 Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

4. Pj. Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer yang merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw yang adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA