Begitu disampaiakan anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
“Mesti bekerja untuk rakyat bukan untuk atasan yang mengangkatnya. Ini amanah besar,†kata Mardani.
Adapun, lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito antara lain; Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Namun di sisi lain, Mardani menyebut bahwa ada catatan besar dari pelantikan kelima PJ Gubernur tersebut harus dilakukan dengan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ada aturan turunan untuk para PJ Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik,†sesalnya.
Menurut Ketua DPP PKS ini, itu murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat.
“Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu Pimpiman Eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan Penjabat Kepala Daerah,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: