Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dilimpahkan ke Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Mei 2022, 15:03 WIB
Berkas Lengkap, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (12/5), telah dilaksanakan penerimaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap.

"Tim Jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).

Untuk tersangka Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan kata Ali, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; tersangka

Selanjutnya untuk tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian untuk tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA