Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pj Kepala Daerah, KSP: Mereka Kepanjangan Tangan Visi Misi Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Mei 2022, 17:16 WIB
Soal Pj Kepala Daerah, KSP: Mereka Kepanjangan Tangan Visi Misi Presiden
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Pj Gubernur/Net
rmol news logo Lima pejabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik tak hanya bekerja untuk mengisi kekosongan kursi hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, tetapi juga sebagai kepanjangan tangan Presiden Joko Widodo.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menjelaskan, pejabat Gubernur di lima daerah yang sudah dilantik, yaitu Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

""Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempat bertugas terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan, dan arahan Bapak Presiden di daerah," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

Disebutkan Juri, Jokowi telah meminta kepada Pj Gubernur di lima daerah yang dilantik tersebut, agar memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan, utamanya yang menjadi perhatian pemerintah pusat seperti masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Selain itu, lanjut Juri, Jokowi juga menginginkan persiapan langkah mitigasi masalah-masalah yang muncul di lapangan bisa dibuat Pj Gubernur. Ditambah lagi, harus mampu mengelola dinamika masyarakat di daerah termasuk dalam menangani isu kebangsaan ke depan, khususnya dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

"Ini penting, karena kita menghadapi ancaman disintegrasi bangsa seperti isu intoleransi dan radikalisme," demikian Juri.

Pada tahun 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Bahkan pada bulan Mei ini, akan ada 49 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA