Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mukhtarudin: Kemenperin Sedang Berupaya Memfilter Impor Baja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 12 Mei 2022, 20:33 WIB
Mukhtarudin: Kemenperin Sedang Berupaya Memfilter Impor Baja
Anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin/Net
rmol news logo Skema impor baja yang diatur Kementerian Perindustrian saat ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri untuk kebutuhan industri hilir serta mengisi kekurangan dan kualitas baja.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin menanggapi kritikan dari salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.

"Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statement ke ruang publik terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa, agar tidak ngawur statment-nya," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Kamis (12/5).

Jika industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhinya, maka impor bukan kebijakan yang perlu dihindari.

"Maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja, khususnya untuk industri hilir," lanjut politisi Golkar ini.

Apalagi pada dasarnya, regulasi yang dikeluarkan Kemenperin dinilai sedang berupaya mengurangi ketergantungan baja melalui impor.

"Buktinya Permenperin 32/2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin 4/2021. Saudara Andre mestinya lebih up to date agar tidak salah memberikan pernyataan ke tengah ruang publik," tegasnya.

Mukhtarudin justru menilai impor baja saat ini tidak terkontrol karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain, salah satunya Permendag 20/2021.

Ia memandang Permendag itu jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja. Sebab, dalam aturan itu Kemendag bisa menberikan izin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

"Kemenperin melalui Permenperin 4/2021 justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor, bukan segala jenis baja diimpor seperti yang tertera dalam Permendag itu," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA