Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andre Rosiade Minta Anies Baswedan Beri Rekomendasi Gelar Pahlawan untuk Pejuang Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 Mei 2022, 09:28 WIB
Andre Rosiade Minta Anies Baswedan Beri Rekomendasi Gelar Pahlawan untuk Pejuang Reformasi
Mantan Presiden Mahasiswa Trisakti Andre Rosiade saat ziarah ke makam pejuang reformasi/Net
rmol news logo Ziarah ke makam empat mahasiswa yang gugur dalam perjuangan reformasi dilakukan mantan Presiden Mahasiswa Trisakti Andre Rosiade pada Kamis (12/5). Ziarah ini dilakukan untuk mengenang 24 tahun tragedi 12 Mei 1998.

Di mana kala itu ada 4 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban tragedi Trisakti 1998. Mereka adalah Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie.

Ziarah yang dilakukan di TPU Rawa Kopi Al-Kamal dan TPU Tanah Kusir itu berlangsung hikmat. Andre bersama mahasiswa, jajaran rektorat Universitas Trisakti, serta keluarga korban, melakukan doa bersama dan tabur bunga di makam “pejuang reformasi” tersebut.

"Hari ini dalam rangka mengenang 24 tahun tragedi 12 Mei 1998, alhamdulillah kami bersama Bapak Rektor Universitas Trisakti beserta jajaran, mahasiswa dan keluarga korban, melakukan ziarah ke makam empat pahlawan reformasi, yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie," kata Andre.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini turut mengurai bahwa pada tahun 2018 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan niat untuk memberikan gelar pahlawan kepada keempat mahasiswa tersebut. Niatan itu tampak dari pembentukan tim untuk membahas gelar pahlawan kepada empat sosok ini di era Menteri Sosial Idrus Marham.

Namun demikian, lanjut Andre, pembahasan gelar pahlawan masih terganjal rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta. Sebab, proses usulan gelar pahlawan memang dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota, melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Setelah itu, hasil kajian mendapat rekomendasi dari gubernur sesuai dengan UU 20/2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana diatur Pasal 25 dan Pasal 26.

"Rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sejak 2018 belum pernah keluar. Hal ini patut disayangkan karena tanpa adanya peristiwa 12 Mei 1998 tidak akan pernah ada reformasi seperti saat ini," kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti ini.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat akan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera merekomendasikan gelar pahlawan kepada empat “pahlawan reformasi”.

“Tanpa adanya reformasi tidak mungkin ada demokrasi yang terbuka seperti saat ini,” demikian Andre. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA