"Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pj Kepala Daerah ini karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN," ditegaskan anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/5).
Tak hanya itu, Rifqinizamy menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan saran hingga kritik terhadap para Pj Gubernur itu apabila dalam kepemimpinannya tidak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagaimana diatur dalam UU.
"Bahkan meminta kepada Mendagri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para Pj kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pj pada satu pihak, dan Pj definitif sebagaimana yang diemban pada pihak yang lain," kata politikus PDIP itu.
"Bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami semua," demikian Rifqinizamy.
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) Gubernur, pada Kamis kemarin (12/5).
Lima Penjabat Gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: