"Yang pertama, ada masalah enggak dia atau tidak, kita profiling. Yang kedua, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah," ujar Tito kepada wartawan, dikutip Redaksi Jumat (13/5).
Selain kriteria tersebut, kriteria administratif juga harus digunakan sebagai patokan oleh Kemendagri untuk menjaring sosok yang layak menjadi Pj Gubernur.
"Kriterianya harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," sambungnya.
Mantan Kapolri ini menyampaikan, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.
Kata Tito, proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta baru akan dilakukan pada saat mendekati akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017. Berbeda dengan Gubernur Aceh yang saat ini sudah mulai proses penjaringan.
"Aceh sekarang kita lagi penjaringan, yang mungkin pada Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden," bebernya.
"Sama juga nanti (proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta) di Oktober, juga sebulan sebelumnya. September kita sudah dapat nama dan kita ajukan ke Pak Presiden," tandas Tito.
Berdasarkan catatan Kemendagri, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies adalah salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun ini, dari total sekitar 101 kepala daerah.
Pada Kamis kemarin (12/5), Tito sudah resmi melantik lima Pj Gubernur untuk bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: