Selain kriteria tersebut, kriteria administratif juga digunakan sebagai patokan oleh Kemendagri untuk menjaring sosok yang layak menjadi Pj Gubernur.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, yang terpenting Pj Gubernur harus seorang pekerja keras dan paham seluk beluk Jakarta.
"Pak Anies sudah pasang standar yang sangat tinggi sebagai pemimpin Jakarta, kerja-kerjanya dicintai warga. Oleh karena itu, pengganti beliau juga harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama," kata Zita kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/5).
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Anies adalah salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun ini, dari total sekitar 101 kepala daerah.
Proses penjaringan Pj Gubernur DKI Jakarta sendiri baru akan dilakukan pada saat mendekati akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017.
"Siapapun yang akan jadi Pj Gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E," demikian Zita Anjani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: