Perihal jadwal tersebut, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus mengingatkan agar RUPST Telkom dilakukan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang BUMN.
Tepatnya, pada pasal 19 yang mengatur masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
Adapun Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012. Sehingga, secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.
“Jadi dua periode itu harga mati, di PP 45 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal dua periode. Soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan, karena kita menghindari oligarki yang orangnya hanya itu-itu saja,†kata Achmad Yunus kepada wartawan, Jumat (13/5).
Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Ririek. Tapi posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.
“Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional. Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi,†katanya.
Dalam penyusunan komposisi direksi Telkom, lanjutnya, Kementerian BUMN juga perlu memperhatikan keseimbangan antara figur internal dan eksternal.
“Karyawan karir terutama yang sudah dari awal di Telkom, memahami core bisnis perusahaan, memahami value corporate perlu diberi porsi dalam jajaran BOD mendatang. Jangan semuanya dari luar, karena bisa menjadi demotivasi bagi karyawan,†pesannya.
Dia memandang perlu mengingatkan hal ini, karena proses seleksi direksi di BUMN selama ini dianggap tidak transparan.
“Kementerian BUMN tidak pernah transparan, kita tidak tahu kapan ujiannya, seperti apa hasilnya, tiba-tiba sudah dikasih SK. Katanya sudah melalui seleksi tapi prosesnya tidak bisa diakses masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: