Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak Kembali Terjadi, Puan Maharani Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 13 Mei 2022, 20:53 WIB
Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak Kembali Terjadi, Puan Maharani Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo Kasus penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual menjadi sorotan. Pasalnya, kasus pemerkosaan kembali terjadi meski UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan oleh pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (13/5).

Mantan Menko PMK itu menegaskan UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu, dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan diberikannya hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA