Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DEEP Desak Hasil Konsinyering Pemilu 2024 Segera Ditetapkan di RDP Komisi II DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 16 Mei 2022, 05:58 WIB
DEEP Desak Hasil Konsinyering Pemilu 2024 Segera Ditetapkan di RDP Komisi II DPR RI
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL
rmol news logo Beberapa pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai melakukan konsinyering terkait teknis hajatan politik 2 tahun mendatang itu. Baik, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri melakukan agenda konsinyering sejak Jumat (13/5) hingga Minggu (15/5).

Ada beberapa poin yang kemudian menjadi kesepakatan, salah satunya terkait dengan anggaran Pemilu sebesar Rp 76 triliun, waktu kampanye dipangkas menjadi 75 hari dan model pemilihan tidak menggunakan sistem e-voting.

Merespons hasil itu, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, kesepakatan bulat terkait dengan tahapan jadwal dan program Pemilu 2024 mengakhiri perdebatan terkait durasi masa tahapan kampanye.

Menurutnya, titik temu tentang masa tahapan kampanye selama 75 hari seharusnya memikirkan mengenai proses pengadaan dan distribusi logistik. Ia berpendapat seluruhnya harus dilakukan tepat waktu sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Menurut Neni, dalam menentukan waktu masa kampanye, sepatutnya juga mengacu pada aspek kebutuhan Pemilih dan peserta Pemilu.

"(Waktu kampanye) mesti mempertimbangkan aspek kebutuhan pemilih dan peserta Pemilu. Bukan pada ego sektoral dan kepentingan kelompok," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

DEEP kata Neni punya harapan, hasil konsinyering bisa menjadi keputusan politik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Dengan demikian, terkait dengan jadwal Pemilu bisa segera diputuskan.

Dengan demikian, ditambahkan Neni, tahapan Pemilu bisa langsung dimulai pada 14 Juni sesuai dengan amanat undang-undang.

"Bahwa tahapan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara," demikian Neni menekankan.

Selain itu, Neni juga mendorong seluruh tahapan Pemilu bisa dilakukan secara transparans dan akuntabel. Sehingga setiap tahapan yang dilalui informasinya disampaikan pada publik.

Ia juga mengingatkan, jika tahapan kampanye berlangsung dan disepakati 75 hari, maka potensi seperti maraknya kampanye di luar jadwal perlu diantisipasi. Teknisnya, mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus maksimal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA