Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Total 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Mei 2022, 08:39 WIB
Total 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh Senin (16/5).

Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana. Sementara tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi diberikan setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi. Mulai dari menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan bahwa hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya kepada wartawan.

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah 28/2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah 99/2012, serta Keputusan Presiden 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA