Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komisi II Minta PJ Kepala Daerah Dievaluasi Berkala, Kalau Jelek Ganti!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Mei 2022, 09:53 WIB
Anggota Komisi II Minta PJ Kepala Daerah Dievaluasi Berkala, Kalau Jelek Ganti<i>!</i>
Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Aminurokhman/Net
rmol news logo Evaluasi secara berkala wajib dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj Kepala Daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Aminurokhman, Senin (16/5).

Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj Kepala Daerah dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta kerja sama dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Jika tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka Pj Kepala Daerah harus ditarik dan diganti dengan sosok yang lebih punya kapasitas mumpuni.

"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.

Penjabat yang ditunjuk, kata dia, harus mempunyai legistimasi kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan penjabat tersebut. Jika tidak, maka pengambilan keputusan dan kebijakan strategis tidak akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Seperti diketahui, di tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah secara resmi melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat Provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Bupati dan Walikota menggunakan regulasi sesuai prinsip-prinsip yang ada, yakni UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike.

Terakhir, mengingatkan kepada Pj kepala daerah ini untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.

"Makanya, seyogianya Pj Kepala Daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," tandas Aminurokhman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA