Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudahkah Penunjukan Pj Kepala Daerah Konstitusional?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Mei 2022, 11:58 WIB
Sudahkah Penunjukan Pj Kepala Daerah Konstitusional?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan pada November 2024, masa bakti 101 kepala daerah akan kedaluwarsa pada tahun ini. Bahkan, pada Kamis (12/5), sudah ada penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur oleh Presiden Joko Widodo yang resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian.

Penunjukan lima Pj Gubernur yang dituangkan dalam Keputusan Presiden 50/P/2022 itu meliputi Provinsi Papua Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Gorontalo.

Namun, proses penunjukkan para Pj ini dipertanyakan oleh publik, lantaran belum ada aturan teknis yang menjelaskan soal mekanisme penunjukan sosok yang layak menggantikan kepala daerah yang terpilih dalam proses pemilihan secara langsung.

Sejauh ini, di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), hanya diatur terkait syarat Pj yang patut mengisi sementara jabatan gubernur, bupati, dan atau walikota hingga terpilih kepala daerah hasil pemilihan selanjutnya.

Formalitas di dalam UU Pilkada tersebut sempat diujikan sejumlah kalangan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi, dan sudah diputus Hakim Konstitusi lewat Putusan MK 15/PUU-XX/20222.

Dalam putusan tersebut, MK memang menolak gugatan para pemohon yang terdiri dari kalangan mahasiswa, wiraswasta, hingga tenaga pendidik, yang mendalilkan ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 khususnya terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Akan tetapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa materiil gugatan para Pemohon merupakan ketentuan peralihan yang telah mengalami tiga kali perubahan, yakni semula diatur dalam UU 1/2015 diubah dengan UU 8/2015 dan terakhir diubah dengan UU 10/2016.

MK menyatakan, berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap yang baru.

Tujuannya, menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau sementara.

Dari situ, MK menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada pada prinsipnya dimaksudkan untuk menuju pada kebijakan hukum Pilkada Serentak 2024.

Sehingga, dalil pemohon tentang inkonstitusional penunjukan Pj kepala daerah yang habis masa baktinya sebelum Pilkada Serentak 2024, atau tepatnya pada 2022 dan 2023 dengan total 271 kepala daerah, bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Hal ini disebabkan kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 dan tahun 2023, dan para pemilih, telah mengetahui sedari awal desain pilkada serentak nasional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peralihan mulai dari UU 1/2015 yang diubah dengan UU 8/2015 dan terakhir diubah dengan UU 10/2016.

Meski begitu, MK memberikan beberapa catatan mengenai pengangkatan Pj kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada harus sesuai ketentuan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada dinyatakan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara pada Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan hal tersebut, MK memandang penting bagi pemerintah pusat agar tidak mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan NKRI serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.

Selain itu, sosok yang akan dipilih juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan pejabat tersebut meskipun kepemimpinannya hanya sementara.

Terlebih lagi, Pj gubernur, bupati, dan atau walikota harus dapat bekerjasama dengan DPRD.

Oleh karena itu, dalam proses pengangkatannya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai Pj kepala daerah dan memperhatikan kepentingan daerah, kemudian dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

Hal demikian juga telah dipertimbangkanoleh MK dalam Sub-paragraf [3.14.3] Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2022. Di mana, terkait dengan pengisian Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, masih dalam ruang lingkup pemaknaan "secara demokratis" sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Oleh karenanya, MK memandang perlu bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat Pj kepala daerah.

Hal ini dijadikan amanat MK untuk supaya tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas tentang pengisian Pj tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, dengan menerbitkan aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian Pj berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Sehingga menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Di samping itu, MK juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan Pj kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

Sehingga, dengan kewenangan penuh yang dimiliki Pj kepala daerah tetap dapat mengakselerasi perkembangan pembangunan daerah tanpa ada perbedaan saat dipimpin oleh kepala daerah yang definitif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA