Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Mei 2022, 14:58 WIB
Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik penjabat kepala daerah/Net
rmol news logo Sebanyak lima penjabat (Pj) gubernur dari lima provinsi telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Pelantikan ini mendapat sejumlah sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan prinsip demokrasi. Apalagi di tahun ini akan ada 101 Pj kepala daerah yang dilantik.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Madani, Furqan Jurdi bahkan menyebut penunjukan Pj kepala daerah itu tidak mencerminkan asas desentralisasi.

Furqan Jurdi mengurai bahwa kata demokratis dalam UUD sudah jelas dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Walaupun kata demokratis bisa dimaknai secara langsung dipilih rakyat atau bisa juga tidak langsung, tetapi dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kabupaten/kota dan UU mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kata demokratis yang dimaksud dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Karena itu, tidak bisa diterima oleh akal sehat demokrasi, kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Itu melanggar ketentuan konstitusi dan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah,” terangnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain itu, menurutnya, Pemilihan Kepada Daerah cenderung tertutup dan berpotensi menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas umum pemerintahan yang baik itu adalah adanya seleksi terbuka, adanya transparansi, adanya pertanggungjawaban dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Karena itu, Furqan menilai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah selain berpotensi tidak demokratis, juga memperlihatkan pemerintahan yang sentralistik. Penjabat yang ditunjuk memiliki pengecualian dan ia bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Bedanya kepala daerah yang dipilih langsung tidak memiliki pengecualian dalam mengambil kebijakan, kecuali diatur oleh konstitusi sebagai urusan pemerintah pusat.

"Ini jelas pemerintahan sentralistik. Dimana penjabat ditunjuk untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan itu potensial disalahgunakan. Memang benar bahwa penjabat tidak boleh mengambil beberapa kebijakan. Namun larangan itu bisa batal, apabila disetujui Mendagri. Artinya semua urusan diserahkan ke pemerintah pusat,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA