Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Disahkan, PKS Ingin Anggaran Pemilu di Bawah Rp 50 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Mei 2022, 15:58 WIB
Belum Disahkan, PKS Ingin Anggaran Pemilu di Bawah Rp 50 Triliun
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Hingga saat ini, Komisi II DPR RI belum mengesahkan pengajuan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebesar Rp 76 triliun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan, bahwa sebelumnya DPR bersama penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu melakukan rapat konsiyering.

Dalam rapat konsinyering tersebut, kata Mardani, ada banyak poin yang telah disepakati antara DPR, pemerintah dan juga penyelenggara pemilu salah satunya masa kampanye selama 75 hari.

"Masa kampanye agak mengerucut ke 75 hari,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Mengenai anggaran pemilu yang membengkak hingga Rp 76 triliun, Ketua DPP PKS ini mengatakan masih belum final kesepekatannya. Pasalnya, dana Rp 76 triliun dianggap membebani APBN di tengah krisis ekonomi saat ini.

“Anggaran masih pro dan kontra, kan permintaan Rp 76 triliun. Kami si inginnya kalau bisa di bawah Rp 50 triliun, karena kondisi keuangan masih berat,” ujarnya.

Mardani menambahkan, jika dana Pemilu 2024 di bawah Rp 50 triliun, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sharing anggaran. Seperti, mengeluarkan anggaran untuk protokol kesehatan, kebutuhan gudang untuk kotak suara. Sementara KPU fokus pada penyelenggaraan elektoral pemilu.

"Tapi untuk protokol kesehatan dan lain-lain itu diserahkan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyiapkan,” ucapnya.

Perdebatan soal anggaran ini, kata Mardani, masih terus berlanjut dan belum mencapai kesepakatan yang mufakat hingga nanti akan dijadwalkan untuk rapat lanjutan di parlemen.

"Belum. Semuanya masih simulasi tapi tadinya ada tiga empat opsi sekarang ke satu opsi rata-rata plus satu yang mungkin harus kita putuskan pada saat RDP nanti,” katanya.

Untuk kesepakatan e-voting, lanjut Mardani, Komisi II masih pro dan kontra dan didorong untuk e-rekap atau rekapitulasi suara saja.

“Kalau e-votingnya masiih banyak catatan karena ini bukan tentang teknologi ya, tapi tentang trustnya. Jangan sampai nanti menimbulkan kegaduhan. Kalaupun mau e-voting itu diarahkan ke Pilkada. Bisa dimulai dari pilkada, dan itu pada pilkada kota dulu katakan. Sehingga sesudah ada budaya e-voting, nyaman, trustnya tinggi baru kita terapkan untuk Pilpres,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA