Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Enggan Tanggapi Hasil Konsinyering Pemilu 2024 Bersama DPR RI, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Mei 2022, 16:59 WIB
KPU Enggan Tanggapi Hasil Konsinyering Pemilu 2024 Bersama DPR RI, Ini Alasannya
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Hasil Konsinyering yang memuat 3 poin terkait Pemilu Serentak 2024 enggan ditanggapi detail oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu ada alasan khusus kenapa KPU bersikap demikian.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyatakan, konsinyering dihadiri unsur penyelenggara pemilu, perwakilan pemerintah, juga DPR RI pada 13 hingga 15 Mei 2022 lalu.

Dia enggan berbicara banyak terkait 3 poin hasil konsinyering, yaitu terkait anggaran pemilu, masa pelaksanaan kampanye, dan metodelogi pencoblosan.

Lebih lanjut Hasyim menyampaikan alasannya mengapa enggan berbicara banyak soal konsinyering yang membahas soal serba-serbi persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tersebut.

"Konsinyering bersifat tertutup. Enggak enak kalau dari pihak KPU yang kasih info. Sebaiknya sumber dari Komisi II saja," terang Hasyim, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Pada rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) sebelum masa reses Idulfitri 1443 Hijriyah pada pertengahan April lalu, jajaran KPU periode 2022-2027 telah menyampaikan harapannya soal pengesahan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut Hasyim memastikan Pemilu Serentak 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal, tahapan, dan program yang sudah disusun di dalam Rancangan PKPU.

Hanya saja, untuk kepastian pengesahannya baru akan dibahas kembali dalam Raker dan RDP seusai reses Idulfitri yang rencananya akan berlangsung pertengahan bulan ini.

Jika merujuk pada Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu, tahapan pertama pemilu sudah harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Artinya, untuk Pemilu Serentak 2024, tahapan pertama harus sudah dimulai Juli 2022, karena pencoblosan sudah ditetapkan KPU jatuh pada 14 Februari 2024.

Maka dari itu, poin-poin pembahasan yang dihasilkan di dalam Raker dan RDP penyelenggara pemilu bersama perwakilan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada April lalu dianggap tak memperjelas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh masyarakat sipil utamanya para pegiat pemilu.

Seperti yang disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia menilai 3 poin kesimpulan Raker dan RDP bulan kemarin hanya menekankan beberapa hal yang sudah pasti.

Karea itu dia mewanti-wanti, jangan sampai PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 diterbitkan mepet dengan waktu yang seharusnya sudah dilaksanakan tahapan pertama pemilu. Karena sebelum itu harus dilaksanakan sosialisasi, diseminasi, serta penguatan kapasitas bagi jajaran penyelenggara pemilu.

Adapun terkait dengan hasil konsinyering yang salah satu poinnya memuat soal besaran anggaran Pemilu Serentak 2024, di mana telah disepakati sebesar Rp 76 triliun, menuai kritik pedas dari wakil rakyat.

Salah satunya disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang menaksir besaran anggaran Pemilu Serentak 2024 tersebut masih terlampau fantastis, dan berpotensi menambah gunungan utang negara.

Dari kekhawatiran itulah kemudian Mardani menyarankan rekan-rekannya yang duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI untuk membahas kembali besaran anggaran tersebut bersama Kementerian Keuangan.

Sebelum konsinyering yang dilaksanakan selama 3 hari, tepatnya pada 26 April 2022 lalu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat memastikan pihaknya menekan sejumlah pos anggaran yang tidak begitu urgen, untuk efisiensi anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di bawah Rp 76 triliun.

Dia mengatakan, pembahasan anggaran pemilu baru akan dimatangkan bersama-sama dengan DPR RI dan pemerintah usai Rancangan PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 disahkan.

"Angkanya belum, kita fokus ke tahapan. Habis (pembahasan) tahapan nanti kita ke anggaran, dan anggaran sudah kita kaji terus sampai berapa sih anggaran yang bisa kita efisiensi," ujar Yulianto dalam acara temu media yang berlangsung 26 April 2022 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Yulilanto juga menyampaikan pos anggaran yang memungkinkan dipangkas oleh KPU. Yaitu, terkait rencana anggaran untuk membangun dan revitalisasi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Kan ada beberapa kantor KPUD yang butuh perawatan harus tetap dianggarkan. Enggak mungkin akan dinolkan. Prinsipnya kita bisa efisiensi," tandas Yulianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA