Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem Ingatkan, Pengangkatan Pj Gubernur yang Abaikan Prinsip Demokrasi Berpotensi Munculkan Konflik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Mei 2022, 19:45 WIB
Perludem Ingatkan, Pengangkatan Pj Gubernur yang Abaikan Prinsip Demokrasi Berpotensi Munculkan Konflik
Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net
rmol news logo Pengangkatan lima penjabat (Pj) Gubernur oleh pemerintah disoal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), lantaran tak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti menjelaskan, pihaknya menyayangkan penunjukan lima Pj Gubernur oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) 50/P/2022 lalu belum sesuai dengan putusan MK 67/PUU-XIX/2021.

"MK menyebutkan (dalam putusan tersebut) bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan, di dalam putusan itu MK juga secara spesifik menyebutkan bahwa perlu ada aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Jika tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidk sesuai dengan putusan MK," ucapnya.

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Ninis, apabila pengangkatan Pj kepala daerah ini disoal masyarakat, maka bukan tidak mungkin akan muncul gejolak yang membuat ketidakstabilan politik terjadi.

"Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah," demikian Ninis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA