Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Mei 2022, 21:30 WIB
Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur
Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net
rmol news logo Peraturan teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah belum dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi faktor pengangkatan 5 Pj Guberur pekan kemarin dikritik publik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti memaparkan, Kemendagri selama ini hanya memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 untuk pedoman mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara, Ninis melihat pada tahun ini dan tahun depan, ada sebanyak 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan tidak bisa digantikan posisinya dengan Plt melainkan harus oleh penjabat atau Pj.

Maka dari itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan di dalam putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Seharusnya pemerintah membuat aturan teknis dulu. Sementara pengangkatan penjabat pekan kemarin belum ada aturan teknis khusus pengangkatan penjabat," kata Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Maka dari itu, Ninis menegaskan bahwa dalam konteks pengangkatan Pj dan Plt jauh berbeda. Karena, Pj diangkat lantaran kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Sementara, Plt diangkat lantaran kepala daerah bersangkutan mengambil cuti Pilkada atau tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kemendagri memang punya peraturan menteri pengisian Plt (Permendagri 74/2016), tapi konteksnya berbeda dengan penjabat ini. Penjabat kali ini jumlahnya banyak dan akan bertugas dalam waktu yang cukup panjang," ujarnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong Kemendagri untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.

"Jika tdk ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,"demikian Ninis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA