Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Pengurus PWI Sulsel Berencana Laporkan Ketum PWI ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Mei 2022, 10:47 WIB
Mantan Pengurus PWI Sulsel Berencana Laporkan Ketum PWI ke Polisi
Lambang PWI/Net
rmol news logo Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Musababnya, Atal diduga melakukan permufakatan jahat dengan salah seorang anggotanya yang masuk ke jajaran struktur pimpinan PWI Pusat asal Makassar, Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto alias Zugito.

Zugito yang menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat sempat dilaporkan mantan pengurus PWI Sulawesi Selatan, Andi Tonra Mahie (ATM) kepada Atal S. Depari melalui sebuah surat terkait perbuatan semena-mena menyewakan kantor PWI Makassar untuk kegiatan komersil.

"Kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan ATM, hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI," ujar kuasa hukum ATM, Upa Labuhari, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (17/5).

Upa menerangkan, surat yang dilayangkan ATM kepada Atal S. Depari adalah merespon penggerudukan Satpol PP Sulsel dan berlanjut penyegelan sejumlah ruangan di kantor PWI yang disewakan Zugito kepada pihak ketiga secara melawan hukum.

Katanya, kantor itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang statusnya dipinjam pakai oleh PWI Sulsel, sehingga seharusnya tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga apalagi untuk kegiatan komersil.

"Dalam urusan sama, Zugito pernah juga berurusan dengan polisi dan menjadi terdakwa, namun kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan," bebernya.

Upa yang juga mantan wartawan senior harian Sinar Harapan dan mantan pengurus PWI Pusat mengatakan, Atal S. Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Upa dan kliennya menilai Atal S. Depari telah melakukan pembiaran terhadap Zugito, justru alih-alih menyampaikan pernyataan dukungan terhadap pemidanaan wartawan seperti ATM.

"Zugito tidak pantas sebagai wartawan apalagi jadi pengurus PWI di tingkat pusat. Dia diketahui tidak pernah beraktifitas mencari dan menulis berita secara rutin seperti dipersyaratkan UU Pers 40/1999," imbuhnya.

Maka dalam menyikapi laporan yang dilayangkan Zugito ke Polrestabes Makassar, Upa akan menyurat kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana agar proses laporannya dihentikan dan kasus dikembalikan kepada Pengurus PWI Pusat di Jakarta.

"Biar ditangani Dewan Kehormatan PWI. Karena itu memang urusan internal organisasi. Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Sigit Listyo yang menyerukan jajarannya menolak memproses laporan kasus yang bersifat pribadi. Kasihan juga pihak kepolisian masak mengurus laporan Zugito," tuturnya.

Ditambahkan Upa, berbeda halnya dengan rencana pelaporan pihaknya ke Polda Metro Jaya terhadap Atal S. Depari. Sebab, mereka menduga Ketua PWI Pusat itu telah melanggar  UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi.

"Yang fatal dilakukan Atal, masak ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi? Begitu juga dengan Zugito, masak selalu memangsa anggotanya sendiri. Sebagai anggota PWI kami berkewajiban menghentikan praktek penyalahgunaan wewenang ini. Inilah yang disebut abuse of power," tandasnya.

Kekinian, Zugito bersedia mencabut laporan jka ATM minta maaf. Namun, Upa memastikan kliennya tak akan melakukan apa yang diinginkan Zugito untuk supaya laporan terhadapnya dicabut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA