Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Infrastruktur Belum Merata, E-Voting Belum Bisa Diterapkan pada Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 Mei 2022, 10:55 WIB
Infrastruktur Belum Merata, E-Voting Belum Bisa Diterapkan pada Pemilu 2024
Simulasi e-voting/Net
rmol news logo DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk tidak menggunakan sistem e-voting pada Pemilu 2024 nanti. Ini merupakan salah satu hasil konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP, membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun, sistem informasi yang digunakan untuk rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 lalu tetap digunakan pada 2024.

“Soal isu digitalisasi, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan baik oleh KPU Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan e-voting tidak akan digunakan pada 2024,” kata anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Selasa (17/5).

Alasannya, penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2024 belum bisa digunakan lantaran infrakstruktur teknologi informasi yang dimiliki belum merata di seluruh tanah air. Sehingga, hal itu dapat menimbulkan persoalan baru dan kendala teknis di lapangan.  

“Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indoenesia dan berbagai hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut,” ujar politikus PDIP ini.

Rifqi menambahkan, selain membahas masalah digitalisasi pemilu, konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu juga membahas hal lain. Yakni menyetujui anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun hingga usulan KPU terkait masa kampanye 90 hari yang oleh Komisi II DPR RI disederhanakan menjadi 75 hari, dengan berbagai pertimbangan.

Namun, lanjut Rifqi, konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah itu hanyalah agenda untuk menyamakan persepsi dan bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi bersama.

“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada bagaimana mekanisme secara semiformal dilakukan agar seluruh pihak yang selama ini mengalami kebuntuan dalam berbagai wacana kepemiluan itu bisa menemukan titik temu yang sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang baik, demokratis, dan berkualitas,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA