Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII: Pemerintah Perlu Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 Mei 2022, 19:25 WIB
Komisi VIII: Pemerintah Perlu Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily/Net
rmol news logo Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang merekomendasikan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).

"Setiap warga negara terutama yang muslim kan berhak menggunakan vaksin yang halal. Sebetulnya (putusan MA) ini juga memperkuat UU tentang Jaminan Produk Halal, yang memang obat-obatan di Indonesia yang dikonsumsi umat Islam tentu harus mempertimbangkan aspek kehalalan," kata Ace.

Putusan MA terkait vaksin halal sebelumnya didugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), khususnya terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan MA atas uji materiil oleh YKMI itu disahkan pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Di mana konsekuensi dari putusan tersebut, pemerintah diwajibkan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat.

"Kita mengapresiasi keputusan tersebut, ini akan menjadi kewajiban bagi produsen vaksin agar apabila vaksin itu mau dipergunakan di Indonesia harus memperhatikan aspek kehalalan," kata Ace.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menambahkan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung mengenai vaksin halal maka pemerintah harus segera memutuskan penggunaan vaksin halal ke depan. Termasuk dari sisi pengawasannya yang ada di Badan Pengawas Obat-obatan dan Minuman (BPOM) RI.

"BPOM harus dapat mengawasi peredaran vaksin yang ada di Indonesia dan menunjukkan kehalalan dari vaksin tersebut kalau dikonsumsi umat Islam," tuturnya.

Menurutnya, penggunaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah karena aspek kedaruratan. Dengan melandainya Covid-19, maka aspek kedaruratannya menjadi berkurang sehingga pemerintah sudah sepatutnya menindaklanjuti penggunaan vaksin halal.

Dengan adanya putusan MA dan diharapkan segera dieksekusi pemerintah, kata Ace lagi, masyarakat diharapkan tidak lagi meragukan kehalalan vaksin Covid-19. Atas dasar itulah yang semestinya dilihat secara utuh, bahwa Putusan MA semata untuk membantu pemerintah dalam mencapai target atau capaian vaksinasi.

"Semangat ini yang ingin dibangun dari putusan MA, bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap upaya vaksinasi, karena pada prinsipnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan vaksin yang sudah dinyatakan sebagai vaksin halal oleh pihak terkait," demikian Ace. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA