Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem Dorong KPU Gunakan Wewenangnya Tetapkan PKPU Jadwal Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 18 Mei 2022, 14:01 WIB
Perludem Dorong KPU Gunakan Wewenangnya Tetapkan PKPU Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tahapan Pemilu Serentak 2024 seharusnya dimulai Juli tahun ini. Namun, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal Tahapan, dan Program, belum juga ditetapkan.

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), waktu yang tersisa menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024 tinggal 2 bulan lagi. Untuk itu kelompok pegiat pemilu ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan wewenangnya untuk segera menetapkan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program.

"Kalau menurut saya KPU punya kewenangan untuk menetapkan PKPU," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).

Merujuk pada UUD 1945 tepatnya pada Pasal 22E, KPU memiliki kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Penegasan soal kemandirian penyelenggara pemilu juga diatur di dalam Pasal 167 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini dinyatakan, "Hari tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."

Kemudian, di Pasal 167 ayat (6) dinyatakan, "tahapan penyelenggaraan pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara."

Tak cuma dua aturan tersebut, terdapat dasar hukum ketiga yang memperkuat independensi KPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-XIV/2016. Di dalam pputusan ini dinyatakan bahwa konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat untuk membuat PKPU.

"Dalam pembuatannya kpu memang wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, bahkan mendengarkan masukan dari publik. Tapi kewenangan untuk menetapkan PKPU ada di KPU sendiri," imbuh Khoirunnisa menegaskan.

Maka dari itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini menyarankan KPU untuk segera menetapkan saja PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024. Karena, melihat hasil konsinyering KPU bersama Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah tak jua memberikan kepastian mengenai pengesahan beleid ini.

"Jika KPU merasa apa yang dikonsultasikan sudah cukup, saya rasa bisa segera menetapkannya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA