Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Pelonggaran Aturan Masker, Gubernur Jatim Ingatkan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 18 Mei 2022, 14:59 WIB
Sambut Pelonggaran Aturan Masker, Gubernur Jatim Ingatkan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/RMOLJatim
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran masker pada Selasa kemarin (17/5). Kebijakan tersebut langsung disambut positif oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di tanah air. Menurutnya, kebijakan pelonggaran penggunaan masker adalah bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life).

"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat," ujar Khofifah usai menghadiri tahlil kubro mendoakan korban meninggal bus pariwisata di km 712 di Mojokerto yang berasal dari Benowo, Pakal, Surabaya, Selasa malam (17/5).

Khofifah optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depan.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat dalam kebijakan pelonggaran masker itu yang harus dipatuhi bersama.

"Ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik (better life)," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/5).

Empat syarat agar masyarakat diperbolehkan melepas maskernya adalah, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.

Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

"Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life," tegasnya.

"Kalau lagi doorstop begini, ya ini namanya padat maka kita pakai masker," tambahnya.

Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh berpergian tanpa melakukan RT swab antigen maupun PCR.

"Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua," ujarnya.

Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, Khofifah mengajak mereka untuk segera mendapatkan dosis vaksin di lokasi vaksinasi terdekat.

"Sudah banyak gerai vaksin dan mudah dijangkau masyarakat. Jika memang belum lengkap dua dosis, segeralah untuk mendapatkan dosis keduanya. Kalau belum booster juga segera ke gerai faskes terdekat," katanya

"Mari kita tetap menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, meski pelonggaran telah diterbitkan tetap jaga standart protokol kesehatan," pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA