Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPPR Ingatkan Bawaslu RI Perhatikan Keterwakilan Kelompok dalam Seleksi Bawaslu 25 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 19 Mei 2022, 05:09 WIB
JPPR Ingatkan Bawaslu RI Perhatikan Keterwakilan Kelompok dalam Seleksi Bawaslu 25 Provinsi
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) republik Indonesia sedang melakukan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi se Indonesia. Saat ini, Bawaslu sedang menjaring para calon Timsel yang nantinya dilibatkan merekrut penyelenggara pemilu di level provinsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu menjelaskan bahwa seleksi penyelenggara Pemilu merupakan salah satu proses yang sangat penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum yang demokratis.

Menurut Aji, melalui kerja-kerja dari sumberdaya manusia yang mumpuni, penyelenggaraan Pemilu akan berjalan secara demokratis dan akan menghasilkan hasil Pemilu yang berintegritas.

JPPR, kata Aji telah melakukan kajian berkaitan dengan proses seleksi. Ia menemukan potensi masalah terkait dengan perbedaan pemahaman antar tim seleksi terkait mekanisme seleksi.

Selain itu, Aji menyoroti terkait kurangnya pemahaman dan kompetensi tim seleksi terhadap isu-isu Pemilu dan keberpihakan Timsel terhadap peserta tertentu.

"Sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain, pemerasan yang dilakukan oleh Timsel kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi," demikian kata Aji dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Hasil pantuan JPPR, proses seleksi kurang maksimal dalam identifikasi rekam jejak dan proses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon dan dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan.

Ia juga meminta Bawaslu memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen. Data yang dimiliki JPPRi, sampai saat ini di tingkat Bawaslu Provinsi keterwakilam hanya sekitar 21,2 persen dan  ditingkat Kabupaten/Kota hanya sekitar 16,5 persen.

Atas dasar hasil kajian JPPR itu, Aji mendorong  Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7/2017 terkait Timsel dan Tata Cara Seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota.

Ia juga meminta agar Bawaslu RI memilih Timsel/Pansel yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30 persen keterwakilan Perempuan.

JPPR juga mendorong Bawaslu ,emilih Timsel / Pansel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun;

"Memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Timsel / Pansel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi oleh tim seleksi (baik melalui bimtek maupun juknis)," demikian rekomendasi JPPR.

JPPR juga mengingatkan pada Bawaslu RI untuk mengutamakan kapasitas dan integritas calon  dalam proses seleksi dan memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok/latar belakang calon termasuk keterwakilan perempuan.

"Mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu tingkat Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/ Kota," pungkas Aji yang menyampaika rekomendasi secara tertulis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA