Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baliho Politisi Mulai Bertebaran di Jalan, Bawaslu DKI: Bukan Bagian Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 19 Mei 2022, 12:37 WIB
Baliho Politisi Mulai Bertebaran di Jalan, Bawaslu DKI: Bukan Bagian Kampanye
Ilustrasi bendera partai politik di pinggir jalan/Net
rmol news logo Baliho dan spanduk berisi gambar wajah politisi dan lambang partai politik mulai bertebaran di ruas jalan ibukota Jakarta. Padahal, masa kampanye pemilu belum ditetapkan pemerintah.
 
Tak jarang, baliho yang banyak terpasang di pinggir jalan mengganggu masyarakat.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyebut pihaknya tidak menganggap itu bagian dari kampanye.

"Saya menganggap itu bukan bagian dari kampanye peserta pemilu, karena memang belum ada peserta pemilu," kata Jufri saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (19/5).

Selain itu, menurut Jufri, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

"Bawaslu belum berkewenangan untuk melakukan penindakan karena aturan soal kampanye dan peserta pemilu belum ada," kata Jufri.

Oleh karenanya, Bawaslu DKI menyerahkan masalah penindakan ke Pemprov Jakarta sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan langkah-langkah apakah itu penerbitan atau apa karena memang belum kewenangan Bawaslu dalam melakukan tindakan seperti itu," demikian Jufri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA