Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Penataan Kawasan Hutan bersama KLHK di KPK, Wamen ATR/BPN: Agar Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 17:06 WIB
Bahas Penataan Kawasan Hutan bersama KLHK di KPK, Wamen ATR/BPN: Agar Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra/RMOL
rmol news logo Guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi fasilitator rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Surya Tjandra, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5) pukul 14.19 WIB.

"Kita mau rapat sama KLHK. Terkait penataan batas kawasan hutan. Jadi ada program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK, salah satu yang jadi penting adalah, supaya tumpang tindih hak atas tanah yang berada atau yang terperangkap dalam kawasan hutan bisa kita selesaikan," ujar Surya kepada wartawan, Kamis sore (19/5).

KPK, lanjut Surya, menjadi fasilitator pertemuan kedua kementerian tersebut. Karena Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan seluruh data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan.

"Kita mau dengar respons dari Dirjen Planologi dari KLHK. Dan mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah-daerah," tutur Surya.

Untuk sementara ini, pihaknya telah menyerahkan data di lima provinsi di Indonesia sebagai pilot project. Setelah itu, akan dikirim semua data se-Indonesia.

"Ini juga turunan dari amanat UU Cipta Kerja untuk penyelesaian tumpang tindih lahan dan hak atas tanah, perizinan segala macam," pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga.

Sehingga, KPK sebagai Koordinator Timnas Stranas PK, mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian hukum.

"Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, beserta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Plh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Budhi Waluya," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (19/5).

Sementara dari pihak KLHK, terang Ipi, hadir Sekretaris Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, dan Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, FX Herwirawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA