Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Diminta Transparan Soal Pembentukan Tim Seleksi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Mei 2022, 17:33 WIB
Bawaslu Diminta Transparan Soal Pembentukan Tim Seleksi Daerah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
rmol news logo Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dimulai dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) pada tahun ini.

Proses pembentukan Tim Seleksi Bawaslu Daerah yang akan dilakukan Bawaslu RI mendapar sorotan dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana menjelaskan, proses penentuan pemilihan Tim Seleksi Bawaslu Daerah diatur dalam Pasal 124 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Ihsan, poin paling penting di dalam Pasal 124 UU Pemilu adalah terkait dengan transparansi dan keterlibatan masayarakat dalam proses pemilihan anggita Tim Seleksi.

"Kami sebetulnya belum mengapresiasi langkah Bawaslu RI yang belum membuka ruang kepada publik, pada masyarakat untuk mendaftar menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi," ujar Ihsan dalam cara diskusi virtual bertajuk "Otak Atik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah" pada Kamis (19/5).

Karena itu, Ihsan mendorong Bawaslu RI untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa saja masyarakat yang memang secara kapasitas, kemampuan, ataupun secara persyaratan bisa mendaftar sebagai calon anggota Tim Seleksi.

"Karena proses penunjukkan atau pemilihan tim seleksi yang transparan harapannya juga akan berdampak pada bagaimana tim seleksi ini akan memilih penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu di daerah dengan proses yang transparan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ihsan mewanti-wanti Bawaslu RI untuk menjaga atau memperhatikan ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur didalam Undang-Undang.

"Supaya proses pemilihan tim seleksi di daerah tidak melampaui apa yang ada di Undang-Undang," demikian Ihsan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA