Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKP Gagas Pengawasan Desa Kolaboratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Mei 2022, 16:34 WIB
BPKP Gagas Pengawasan Desa Kolaboratif
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Raden Suhartono/Net
rmol news logo Pengawasan berbasis kolaboratif menjadi gagasan baru yang bakal dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Raden Suhartono menjelaskan, BPKP menggagas Pengawasan Desa Kolaboratif guna memaksimalkan pengawasan yang sudah berjalan.

"Untuk memaksimalkan pengawasan perlu dibangun pola dan cara pengawasan yang kolaboratif," ujar Suhartono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/5).

Raden mengatakan, pengelolaan keuangan desa yang efektif dan berdampak signifikan pada masyarakat tak terlepas dari berbagai tantangan.

Dia menyebutkan di antaranya akuntabilitas pengelolaan keuangan yang masih perlu dibenahi, pengelolaan aset termasuk di dalamnya regulasi penatausahaan, inventarisasi, dan petunjuk teknis pengawasan pengelolaan keuangan desa yang komprehensif maupun yang tematik.

"Hal ini yang harus dipikirkan dan dikerjakan secara kolaboratif agar pengawasan desa bisa efektif," imbuhnya.

Nantinya, aktualisasi Pengawasan Desa Kolaboratif akan melibatkan Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemenko PMK, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2TK).

"Melalui Sistem Informasi Satu Data Desa dapat mendukung kesepakatan bersama dan dashboard desa di pusat," ucapnya.

Dirinya menambahkan, prinsip pengawasan desa kolaboratif diantaranya, perlu kesepakatan atau mutual understanding, selanjutnya konsensus pengawasan serta menjalin kemitraan pengawas dengan yang diawasi.

"Hal ini penting untuk menghindari adanya duplikasi pengawasan," pungkas Raden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA