Agenda permusyawaratan tertinggi setelah muktamar PBNU ini untuk membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.
Wakil Ketua Organizing Committee (OC) Konbes PBNU, Choirul Saleh Rasyid mengatakan, ada 16 poin peraturan yang ditetapkan dan disempurnakan dalam kegiatan tersebut. Dari 16 poin itu, ada 7 poin penyesuaian dan 9 penyusunan baru.
"16 itu dalam klaster tata kelola perkumpulan," kata Choirul, Jumat (20/5).
Ia memastikan, Konbes tidak akan merevisi seluruh peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 lalu, melainkan hanya akan menyesuaikan hasil-hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung.
"Konbes di tahun 2022 ini akan mengesahkan tiga rancangan peraturan. Satu, tentang sistem kaderisasi. Kedua, tata kelola perkumpulan dan organisasi. Ketiga, sistem pembendaharaan dan aset. Agendanya hanya membahas tiga hal itu," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komite Pengarah Konbes NU 2022, H Amin Said Husni berharap konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh sehingga gagasan-gagasan besar amanat Muktamar NU dan Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf terimplementasi lebih efektif.
“Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a’wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia,†kata Amin Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: