Keputusan itu tertuang dalam (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat, Edi Kamal, dalam keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (21/5).
Selain itu, Edi Kamal juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu. Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita mendesak Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini,†kata Edi.
Permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumut tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Pada 2017 Sumut sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspons keras oleh Pemerintah Aceh.
Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: