Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKP Sudah Serahkan Kajian Penerapan DPO ke Kemendag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Mei 2022, 13:58 WIB
BPKP Sudah Serahkan Kajian Penerapan DPO ke Kemendag
Jurubicara BPKP Eri Satriana/RMOL
rmol news logo Hasil kajian penerapan aturan domestic price obligation (DPO) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penerapan aturan DPO yang bagian dari tindak lanjut pencabutan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo, sudah dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan hasil kajian BPKP.

Jurubicara BPKP Eri Satriana menjelaskan, pihaknya melakukan dokumen kajian yang diserahkan merupakan hasil pengawasan BPKP melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng.

"BPKP sudah menyerahkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPO minyak goreng kepada kementerian terkait," ujar Eri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/5).

Eri mengatakan, hasil kajian BPKP yang diserahkan sebagai upaya perbaikan maslaah kelangkaan minyak goreng (Migor) yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.

Sehingga dia berharap, hasil kajian DPO yang diserahkan BPKP diharapkan juga bisa menjadi acuan bagi Kemendag untuk menetapkan harga tertinggi Migor yang beredar di masyarakat.

"Ini (hasil kajian BPKP) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA