Padahal, maksud dari cuitan itu, Eddy meminta pihak kepolisian menuntaskan kasus penganiayaan terhadap siapapun.
"Cuitan saya itu pada intinya konsepnya itu, meminta penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang, kemudian juga saya minta supaya ada penegakan hukum, terhadap mereka-mereka yang menistakan agama," kata Eddy, Senin (23/5).
Namun, Ade Armando melalui kuasa hukumnya memberikan somasi terhadap pernyataan tersebut dengan memberi waktu 3x24 jam.
Bahkan menurut Eddy, postingan itu justru mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid, baik mengarah secara pribadinya pun juga ke keluarga terdekat.
Legislator dari Kota Bogor-Kabupaten Cianjur ini melaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4).
Laporan Eddy pun diterima dengan register LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 April 2022.
Awal mula dugaan pencemaran nama baik berasal dari postingan yang dibuatnya di media sosial.
Eddy Soeparno menulis di akun Twitternya usai pegiat sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terluka akibat dianiaya massa di depan Gedung DPR RI saat demonstrasi pada Senin (11/4).
Eddy pun tidak menjelaskan Ade Armando secara spesifik, dia hanya menuliskan inisial dalam cuitannya.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," ucap Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno yang diunggah pada (12/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: