Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, perkara status kependudukan ganda pernah menjadi masalah pelik yang diangkat ke Mahkamah Konstiitusi (MK) dalam sengketa pencalonan anggota legislatif Pemilu Serentak 2019 lalu.
Saat itu, diurai Zudan, pernah terjadi beberapa kasus dugaan kewarganegaraan ganda. Sebagai contohnya, dia menyebutkan ada kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore. Mereka memiliki paspor dari negara lain.
"Djoko Candra memiliki paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, (23/5).
Karena itu, Zudan menyampaikan usulannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat syarat mengisi formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain kepada setiap orang yang akan menjadi peserta pemilu.
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-
declare hal tersebut," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.