Desakan pemerintah untuk bersikap tegas kepada Kedubes Inggris disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Helmy Faishal Zaini, dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/5).
"Saya menyesalkan dan menyayangkan sikap Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang telah mengunggah foto bendera pelangi simbol LGBT di laman Instagram mereka," ujar Helmy.
Helmy mengatakan, meskipun bendera pelangi itu dikibarkan di kantor kedutaan yang merupakan wilayah ekstrateritorial negara bersangkutan, dan Indonesia tidak memiliki hak untuk melarang kegiatan di wilayah teritorial negara lain, namun sikap menghormati adalah kata kunci yang harus dipegang.
"Pemerintah Inggris pasti tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar dan ajaran LGBT dilarang dalam Islam," imbuhnya.
Maka dari itu, politikus PKB ini meminta Kedubes Inggris untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut, yang dikhawatirkan akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara.
Di samping itu, Helmy juga mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dalam menerima perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi.
Akan tetapi, menurutnya, alangkah baiknya sikap tegas penolakan disampaikan terhadap simbol-simbol yang tidak diterima mayoritas masyarakat Indonesia.
"Kami mendukung langkah Menlu RI bahwa kita bisa menerima perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi, akan tetapi kita menolak penyimpangan. Baik penyimpangan dalam bernegara maupun perilaku yang menyimpang dari kodrat manusia," demikian Helmy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.