Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag Terbitkan Beleid Baru Soal Ekspor CPO, Begini Syarat Mendapat Dokumen Persetujuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 24 Mei 2022, 14:54 WIB
Mendag Terbitkan Beleid Baru Soal Ekspor CPO, Begini Syarat Mendapat Dokumen Persetujuan
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi/Net
rmol news logo Aturan teknis ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akhirnya diterbitkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor  oleh Presiden Joko Widodo.

Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," ujar Lutfi dalam keterangannya pada Selasa (24/5).

Meski begitu, Lutfi memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Maka dari itu, ia menekankan kepada para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," tandasnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE, yang di antaranya sebagai berikut:

Pertaman, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Adapaun sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA