Pesan ini disampaikannya usai melantik para Pj kepala daerah ‘pilihan’ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (24/5).
Edy mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan jika dua nama yang dilantik tersebut bukanlah orang-orang yang diusulkannya kepada Kemendagri. Hanya saja, jika kemudian ternyata keduanya tidak mampu memimpin rakyat di Tebing Tinggi dan di Tapanuli Tengah, Edy memastikan dirinya yang akan langsung melayangkan komplain.
“Mungkin catatan Kementerian Dalam Negeri ada yang lebih baik, silakan saja, yang paling penting orang yang bisa memimpin di wilayah itu. Kalau dia tidak bisa memimpin daerah itu, Gubernur Sumut yang pertama komplain,†tegas Edy, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Di sisi lain, Edy menolak untuk mengaitkan penetapan dua nama Pj di luar 6 nama yang diusulkannya tersebut karena ada unsur kepentingan politik menuju Pemilu 2024. Ia justru mendukung penunjukan kalangan ASN untuk menjadi Pj kepala daerah, karena status mereka melarang untuk terjun ke politik praktis.
“Semakin dia ASN yang menjabat Pj, itu ruang gerak politiknya semakin sempit karena diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014. Tidak bisa politik praktis, pidana hukumnya. Tidak bisa main-main,†tegasnya lagi.
Muhammad Dimyathi dan Yetti Sembiring bukanlah sosok yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah oleh Edy Rahmayadi. Nama-nama yang sebelumnya diusulkan oleh mantan Pangkostrad tersebut untuk calon Pj Bupati Tapanuli Tengah yakni Afifi Lubis yang menjabat Sekretaris DPRD Sumut dan Pj Sekda Sumut, Asren Nasution (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut), dan Kaiman Turnip (Staf Ahli Gubernur sekaligus Pj Kadiskominfo Sumut).
Sedangkan tiga nama yang diusulkan untuk calon Pj Walikota Tebingtinggi adalah Baharuddin Siagian yang menjabat Kadis Tenaga Kerja Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis (Kepala BPBD Sumut), dan Aprillia H Siregar (Kepala Biro Organisasi Setda Sumut).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: