Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: KPK Lebih Dulu Terlibat dalam Upaya Selamatkan Tanah Negara dari Mafia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Mei 2022, 01:39 WIB
Firli Bahuri: KPK Lebih Dulu Terlibat dalam Upaya Selamatkan Tanah Negara dari Mafia
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5)/Ist
rmol news logo Dalam tugas pokoknya ditambah dengan amanat Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Strarnas PK), KPK telah lebih dulu terlibat dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dalam penerbitan perizinan pemanfaatan lahan.

Demikian disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri soal ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengajak KPK terlibat dalam tim khusus untuk menindak mafia tanah.

"Saya sampaikan bahwa, terkait dengan penertiban perizinan pemanfaatan lahan, KPK sudah lebih dulu terlibat," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (24/5).

Dijelaskan Firli, sejak adanya Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, KPK memfokuskan perhatian terkait dengan kebijakan one map policy, pemanfaatan perizinan lahan dan tanah.

"Sehingga kami sangat menyambut baik jikalau KPK dilibatkan. Karena tidak dilibatkan saja, kami memang diatur di dalam tugas pokok kami, tugas pokok KPK. Termasuk juga amanat daripada Perpres 54/2018, dan KPK sebagai Sekretariat dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," kata Firli.

Bahkan kata Firli, KPK juga telah bekerjasama dengan beberapa kementerian. Seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian BKM dan Investasi.

"Kenapa? Karena kita ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan perizinan lahan, itu harus prosedural, legal dan tidak ada pelanggaran hukumnya, dan tentu jauh daripada kegaduhan dan konflik. Karena, investasi bisa masuk, dengan memanfaatkan perizinan yang tertib, yang clean dan good government yang itu kita jamin," jelas Firli.

"Sehingga kita ingin pastikan, setiap investor yang masuk ke Indonesia, dia harus mendapatkan jaminan kepastian hukum. Jadi KPK memang sudah sejak awal terlibat di dalam upaya-upaya penertiban pemanfaatan dan perizinan lahan ataupun tanah itu," sambung Firli menutup.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa tim khusus mafia tanah yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo mendasari adanya persoalan lahan dan tanah yang berakhir konflik serta merugikan rakyat. Misalnya saja, orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5).

"Tapi yang mafia-mafia (tanah) juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Sementara itu, Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menambahkan bahwa tim tersebut sangatlah sejalan dan selaras apa yang telah dikerjakan KPK selama ini.

Ali membeberkan sejumlah kerja-kerja penegakan hukum KPK yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah. Di antaranya, koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kemen PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, dalam mengurai berbagai persoalan sengketa tanah.

"Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara. Di mana, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," demikian Ali Fikri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA