Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rapatkan Barisan, KSPSI Komando Jumhur Hidayat Berjuang Cabut Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 Mei 2022, 12:08 WIB
rmol news logo Penolakan UU Omnibus Law turut disuarakan DPP Konfederasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (KSPSI) pimpinan Jumhur Hidayat dalam Rakerda FSPPP di Sumatera Utara, 24-25 Mei 2022.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dari rapat pleno DPP telah diputuskan KSPSI akan bergerak lebih serentak agar UU Omnibus Law segera dicabut," kata Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Jumhur berujar, hingga kini masih banyak pihak beranggapan UU Omnibus Law hanya urusan buruh dengan upah minimum. Namun saat ini, para pekerja papan atas sudah merasakan dampaknya.

"Saat pensiun harusnya terima X rupiah, tapi gara-gara UU Omnibus Law hanya terima Y rupiah dan bedanya bisa lebih Rp 500 juta bahkan miliaran," kata Jumhur.

Padahal, ia sudah berkali-kali mengingatkan, pekerja atau karyawan setingkat di bawah direksi adalah pekerja. Hanya direktur dan komisaris saja yang mewakili pemilik modal.

Karena itu, ia meminta pekerja papa atas tidak lagi melarang karyawan untuk menggelar demonstrasi.

"Bila perlu anda juga ikut berdemonstrasi. Malu dong sama pekerja kerah biru, yang upahnya hanya UMP tapi saat tuntutannya dipenuhi, anda semua paling mendapat keuntungan super besar," tandasnya.

Rakorda turut dihadiri beberapa pihak, seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-PP, Achmad Mundji; Ketua Umum Pimpinan Daerah FSP-PPN Sumatera Utara, Suriono; Gubernur Sumut diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bahrudin Siregar.

Lalu Kapolda Sumut diwakili Wadir Intelkam, AKBP Jonson Marudut; Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana; Ketua Badan Kerja Sama Pertanian dan Perkebunan Sumatera, (BKSPPS) Hasril Siregar; serta beberapa lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA